BREAKINGNEWS

Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar

Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar
Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus (Foto: Istimewa)

Sofifi, MI - Aliong Mus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.

Kepala Kejati Malut, Sufari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

"Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari kepada wartawan pada Senin (25/5/2026).

Kasus proyek pembangunan ISDA sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian itu diduga timbul akibat penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian proyek.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Kejaksaan Tinggi Malut menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) di Kabupaten Pulau Taliabu masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Kasus Korupsi ISD | Monitor Indonesia