Ternate, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar rapat bersama Pemprov Malut pada Kamis (11/6/2026). Agenda tersebut merupakan bagian dari kegiatan Koordinasi, Supervisi, Pemantauan, dan Evaluasi Pencegahan Korupsi yang rutin dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah.
Kehadiran lembaga antirasuah itu menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah mencuatnya berbagai isu tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Malut, mulai dari dugaan monopoli proyek hingga sorotan terhadap rangkap tugas sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir, menegaskan bahwa kedatangan KPK lebih berfokus pada penguatan sistem pencegahan korupsi dan supervisi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, KPK hadir untuk memastikan seluruh proses administrasi, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
"KPK ini sebenarnya datang untuk melakukan supervisi kepada kita. Mereka ingin memastikan agar pemerintah daerah tidak keluar dari rambu-rambu yang sudah ditetapkan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan," kata Samsuddin saat diwawancarai di Ternate, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan supervisi yang dilakukan KPK bukanlah hal baru. Selama ini pengawasan dan pemantauan juga dilakukan melalui berbagai forum koordinasi secara daring. Namun kali ini KPK memilih turun langsung ke Maluku Utara untuk melihat perkembangan implementasi sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Malut.
"Kemarin-kemarin banyak dilakukan melalui zoom meeting. Sekarang mereka datang langsung untuk melakukan supervisi terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi yang sedang kita jalankan," ujarnya.
Samsuddin mengatakan berbagai catatan dan rekomendasi yang nantinya disampaikan KPK akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti melalui instrumen pencegahan korupsi yang telah berjalan, termasuk Monitoring Center for Prevention (MCP) yang selama ini menjadi salah satu indikator penilaian tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, penguatan sistem pencegahan jauh lebih penting dibandingkan sekadar penindakan, karena dapat meminimalkan potensi penyimpangan sejak awal proses perencanaan hingga pelaksanaan program.
"Kita akan menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan melalui instrumen-instrumen yang sudah ada, termasuk MCP dan berbagai mekanisme pengawasan lainnya," katanya.
Meski agenda utama kunjungan KPK berkaitan dengan pencegahan korupsi, perhatian publik belakangan juga tertuju pada isu dugaan monopoli proyek pemerintah yang ramai diperbincangkan di Maluku Utara.
Menanggapi hal tersebut, Samsuddin tidak memberikan jawaban yang secara tegas membenarkan maupun membantah adanya praktik monopoli proyek. Ia memilih menyerahkan penilaian tersebut kepada regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap persoalan harus dilihat secara objektif berdasarkan aturan yang mengatur, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau asumsi yang berkembang di ruang publik.
"Kita harus kembali pada ketentuan yang berlaku. Apakah yang terjadi itu benar-benar melanggar hukum atau sebenarnya masih diperbolehkan dalam aturan yang ada," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap sejumlah proyek pemerintah yang disebut-sebut hanya dikuasai kelompok tertentu. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Selain dugaan monopoli proyek, perhatian juga mengarah pada keterlibatan sejumlah personel Kelompok Kerja (Pokja) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang disebut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah OPD.
Praktik tersebut memunculkan perdebatan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun Samsuddin menilai persoalan tersebut masih perlu ditelaah secara mendalam sebelum ditarik kesimpulan. Ia menegaskan bahwa setiap kasus harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku serta status jabatan yang melekat pada pejabat bersangkutan.
Menurutnya, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt tetap memiliki jabatan definitif dalam struktur birokrasi. Karena itu, perlu dilakukan kajian untuk memastikan apakah rangkap tugas yang terjadi benar-benar melanggar aturan atau justru masih diperbolehkan.
"Misalnya seseorang menjabat sebagai Plt kepala dinas, pada saat yang sama dia juga masih memiliki jabatan definitif sebagai sekretaris atau kepala bidang. Hal-hal seperti ini perlu dilihat kembali ketentuan yang mengaturnya," jelas Samsuddin.
Ia menegaskan bahwa seluruh praktik administrasi pemerintahan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi, maka praktik tersebut harus dihentikan dan diperbaiki.
"Kita akan cek kembali seluruh ketentuan yang mengatur. Kalau memang melanggar aturan tentu tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Di sisi lain, Samsuddin mengakui bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah selama ini juga mempertimbangkan kebutuhan percepatan penyerapan anggaran. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa sering kali menghadapi kendala administratif yang berpotensi memperlambat realisasi program pembangunan.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari formulasi yang dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, proses pelelangan harus menunggu kesiapan dokumen dan tahapan administrasi yang melibatkan PPK. Kondisi tersebut kerap memengaruhi kecepatan realisasi anggaran.
"Kita ingin mendorong agar penyerapan anggaran lebih cepat. Kadang proses pelelangan harus menunggu tahapan tertentu sehingga dicari cara agar pelaksanaannya lebih terkontrol dan tidak memakan waktu terlalu lama," katanya.
Meski demikian, Samsuddin menegaskan bahwa percepatan penyerapan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Seluruh kebijakan tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, selama ketentuan tidak melarang suatu mekanisme, maka kebijakan tersebut dapat dijalankan. Sebaliknya, jika ditemukan aturan yang dilanggar, maka harus segera dilakukan penyesuaian.
"Kita tetap kembali kepada aturan. Kalau ketentuan tidak melarang, berarti tidak ada masalah. Tetapi kalau ternyata bertentangan dengan regulasi tentu harus diperbaiki," ujarnya.
Samsuddin juga menyoroti fenomena menurunnya minat pelaku usaha mengikuti proses lelang pemerintah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar diketahui penyebab sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa selama proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan tanpa adanya praktik penghalangan terhadap peserta tertentu, maka penurunan jumlah peserta tidak dapat langsung dikaitkan dengan persoalan tata kelola.
"Kalau prosesnya terbuka sesuai aturan dan tidak ada penghalangan, maka kita perlu melihat apa yang menyebabkan minat peserta lelang menurun," katanya.
Selain faktor mekanisme pengadaan, Samsuddin menduga perubahan standar harga yang dilakukan pemerintah daerah juga dapat memengaruhi minat pelaku usaha. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Gubernur Maluku Utara meminta dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah standar biaya agar lebih efisien.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi penyedia jasa dalam proses pengadaan, meskipun hal itu masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Kemarin Ibu Gubernur meminta standar harga diturunkan. Bisa saja itu menjadi salah satu faktor, tetapi tentu perlu dikaji lebih jauh," pungkasnya.
Kunjungan KPK ke Malut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Di tengah berbagai sorotan publik terhadap pengelolaan proyek dan birokrasi pemerintahan, hasil supervisi tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

