Ternate, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkup Pemprov Malut sebagai sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Pengadaan melalui e-purchasing, pengadaan langsung hingga proyek strategis yang menggunakan mekanisme tender menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi antara KPK, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD Malut yang berlangsung di Ternate, Kamis (11/6/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan pembahasan mengenai PBJ mendominasi agenda rapat karena tingginya risiko penyimpangan dalam proses pengadaan pemerintah.
"Yang paling banyak memang kami bahas bagaimana mencegah korupsi dari proses pengadaan barang dan jasa," kata Maruli.
Menurutnya, penggunaan metode e-purchasing yang semakin masif harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan. Sebab, semakin besar nilai dan volume transaksi yang dilakukan melalui mekanisme tersebut, semakin tinggi pula potensi risiko korupsi yang dapat terjadi.
"Yang paling mengemuka memang PBJ dengan metode e-purchasing. Karena semakin ke sini penggunaannya semakin besar, tetapi kerawanan risiko korupsinya juga meningkat," ujarnya.
Selain e-purchasing, KPK juga memberi perhatian terhadap pengadaan melalui mekanisme pengadaan langsung dan proyek-proyek strategis yang menggunakan metode tender.
Ketiga skema tersebut dinilai memiliki titik rawan yang perlu diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
"Lalu juga PBJ dengan metode pengadaan langsung. Dan terakhir juga PBJ di proyek atau juga PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender," katanya.
Maruli Tua Manurung menegaskan, pembahasan yang dilakukan KPK bersama pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian KPK, yakni perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, dan pengadaan barang serta jasa.
Ketiga sektor tersebut dinilai sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus berpengaruh langsung terhadap tingkat risiko korupsi di daerah.
"Fokusnya memang tiga hal, yang bagaimana mengoptimalkan dan mengefisienkan pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran APBD sampai dengan pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Dalam menjalankan fungsi pencegahan korupsi, KPK menggunakan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memantau kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.
"Jadi kalau kami di KPK khususnya di Korsup itu punya instrumen pemantauan dan juga pencegahan korupsi yang namanya MCSP yang juga ada ukuran namanya Survei Penilaian Integritas," ujarnya.
Hasil pengukuran melalui instrumen tersebut menunjukkan bahwa aspek perencanaan pembangunan, penganggaran, dan PBJ memiliki pengaruh besar terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas pencegahan korupsi.
"Nah, untuk tiga tadi, perencanaan, penganggaran dan PBJ itu berpengaruh terhadap kualitas tata kelola dan pada akhirnya bagaimana bisa mencegah korupsi secara optimal," katanya.
Selain PBJ, KPK juga menyoroti pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. KPK meminta agar pengelolaan pokir dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga terbebas dari indikasi penyimpangan maupun potensi korupsi.
"Untuk perencanaan pembangunan tadi memang fokusnya kepada bagaimana betul-betul pengelolaan pokir yang terbebas dari indikasi ataupun juga potensi-potensi penyelewengan termasuk juga potensi korupsi," tegas Maruli.
Pada aspek penganggaran APBD, KPK masih menemukan sejumlah indikasi kerawanan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain belanja hibah, perjalanan dinas, dan pengelolaan anggaran operasional perkantoran.
"Kami masih melihat adanya indikasi penyelewengan dalam penganggaran hibah, perjalanan dinas maupun pengelolaan anggaran kantor yang terpotret dalam SPI," ungkapnya.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Malut dan DPRD Malut. KPK memberikan waktu selama tiga bulan kepada eksekutif dan legislatif untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang telah disampaikan.
"Dalam waktu tiga bulan kami menunggu tindak lanjut dari eksekutif maupun legislatif atas berbagai catatan yang sudah kami sampaikan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menanggapi pertanyaan terkait pelaksanaan swakelola dan Pergub Nomor 31 yang disebut mengatur kontrak payung dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Menurutnya, persoalan tersebut belum menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat koordinasi sehingga KPK belum dapat memberikan kesimpulan.
"Makasih masukannya, ini kami pelajari dulu lebih rinci karena tadi yang tentang swakelola memang belum terbahas. Baru tadi pengadaan langsung, e-purchasing dan tender," ujarnya.
Maruli menegaskan KPK akan mempelajari lebih lanjut apabila terdapat data maupun informasi tambahan terkait pelaksanaan swakelola maupun kontrak payung dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut.
"Nah itu, kayaknya kami perlu pelajari dulu ya, persisnya seperti apa, nanti baru bisa kami analisis," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil SPI Tahun 2025, Pemerintah Pemprov Malut masih berada dalam kategori rentan terhadap korupsi dengan nilai sekitar 61 hingga 62 poin.
"Pemprov Maluku Utara masih berada di area rentan korupsi berdasarkan hasil SPI 2025. Nilainya sekitar 61 hingga hampir 62 poin, yang menunjukkan masih adanya risiko korupsi," ungkapnya.
Meski demikian, KPK melihat adanya komitmen dari pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan. KPK berharap komitmen tersebut diwujudkan dalam langkah-langkah konkret yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Pada intinya semua sepakat ingin berubah dan kami dorong bahwa betul-betul yang lebih konkret dan juga perubahan tersebut nyata bisa dirasakan secara optimal oleh masyarakat Maluku Utara," pungkasnya.

