BREAKINGNEWS

Dugaan Monopoli Proyek Masuk Radar KPK

Dugaan Monopoli Proyek Masuk Radar KPK
Gedung kantor Gubernur Malut (Foto: Dok/MI)

Ternate, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sejumlah isu yang mencuat terkait dugaan monopoli proyek, pelaksanaan proyek swakelola, serta penerapan Pergub Nomor 31 tentang pengadaan barang dan jasa dan kontrak payung di lingkungan Pemprov Malut.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan akan dipelajari secara lebih rinci karena belum seluruhnya menjadi bagian dari pembahasan dalam agenda koordinasi tersebut.

Menurut Maruli, KPK baru membahas sejumlah metode pengadaan seperti pengadaan langsung, e-purchasing, dan tender. Sementara mekanisme pengadaan melalui skema swakelola tahun anggaran 2025 yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Terima kasih masukannya. Ini kami pelajari dulu lebih rinci, karena tadi yang tentang swakelola memang belum membahas. Yang dibahas baru pengadaan langsung, e-purchasing, dan tender. Jadi PBJ dengan swakelola nanti kami perlu waktu mempelajari dulu. Kalau ada bahannya juga bisa di-share kepada kami,” unkap Maruli Tua Manurung pada pekan lalu di Ternate, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPK membuka ruang terhadap setiap informasi maupun data pendukung yang dapat menjadi bahan analisis dalam mengkaji potensi permasalahan pada proses pengadaan di Pemprov Maluku Utara.

KPK juga akan mencermati informasi terkait adanya dugaan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Persoalan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dengan melihat data, aturan, serta mekanisme yang berlaku.

“Nah itu kami kayaknya perlu pelajari dulu ya persisnya seperti apa. Nanti baru bisa kami analisis. Coba kami lihat datanya dulu,” ujar Maruli.

KPK belum memberikan kesimpulan terkait dugaan tersebut karena masih membutuhkan informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menyoroti mengenai dugaan pengalihan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Malut yang disebut dilaksanakan di luar daerah pemilihan atau lintas dapil.

Namun demikian, Maruli menyebut persoalan mengenai Pokir lintas dapil tersebut belum menjadi informasi yang diperoleh KPK dalam pembahasan sebelumnya. Meski begitu, pihaknya mempersilakan apabila terdapat pihak yang memiliki informasi dan data pendukung untuk disampaikan kepada KPK.

“Oh begitu ya, kalau ada informasi seperti itu boleh juga disampaikan kepada kami. Yang lintas dapil seperti yang disampaikan tadi memang belum terinformasi kepada kami,” katanya.

Meski belum melakukan pendalaman khusus terhadap persoalan tersebut, KPK menekankan bahwa setiap usulan Pokir DPRD harus tetap mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Maruli, usulan Pokir tidak hanya sebatas memasukkan program kegiatan, tetapi harus memiliki rumusan masalah yang jelas, argumentasi yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi masyarakat.

“Prinsipnya kalau Pokir kami tekankan harus betul-betul mengikuti mekanisme. Rumusan masalahnya itu harus diperkuat, harus betul-betul bisa diuji argumentasinya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh proses penyusunan dan pelaksanaan Pokir harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta regulasi lain yang mengatur perencanaan pembangunan daerah.

“Harus mengikuti tata caranya yang sudah diatur di Permendagri 86 Tahun 2017 dan regulasi yang terkait supaya rambu-rambunya jelas dan pada akhirnya Pokir tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KPK juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan hibah daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Maruli, regulasi mengenai tata kelola anggaran daerah sebenarnya telah tersedia dengan jelas, sehingga yang diperlukan adalah kepatuhan seluruh pihak dalam menjalankannya.

“Iya, termasuk hibah tadi. Pada prinsipnya sebetulnya peraturan sudah jelas. Kami hanya memperkuat kembali yang sudah diatur, baik itu di PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri tentang pedoman umum penyusunan APBD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berbagai ketentuan tersebut menjadi rambu bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.

“Pada dasarnya rambu-rambunya sudah tersedia, tinggal memang diikuti kembali. Kalau lebih rinci nanti kita tunggu dulu,” tambahnya.

Sementara terkait mekanisme penunjukan dan kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KPK menegaskan seluruh proses harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen. Jadi bagaimana pengaturannya itu sekali lagi harus mengikuti ketentuan. Untuk lebih rincinya nanti kita coba pelajari dulu,” pungkas Maruli.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Monopoli Proyek Masuk Radar KPK | Monitor Indonesia