BREAKINGNEWS

Polres Halut Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja di Tobelo

Polres Halut Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja di Tobelo
Polres Halut Gagalkan Peredaran Ganja yang di bungkus plastik hitam berisi jenis narkotika golongan I jenis ganja yang di kirim melalui jalur ekspedisi (Foto: Istimewa)

Tobelo, MI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara. Seorang pria berinisial AI alias ARI (32) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat bruto 55,17 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Warga melaporkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kepala Urusan Bin Opsnal Satresnarkoba, Aipda Naftali Popala, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan terhadap paket yang dikemas dalam kardus, dibungkus plastik hitam, dan dililit lakban bening, ditemukan satu bungkusan berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Hopni Saribu, mengatakan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi AI sebagai penerima paket berdasarkan alamat yang tertera pada kiriman tersebut.

“Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Rawajaya dan melakukan penangkapan sekitar pukul 12.20 WIT. Saat pembukaan paket, proses tersebut disaksikan oleh warga setempat sebagai saksi,” kata Hopni.

Selain menyita ganja seberat bruto 55,17 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A06 warna hitam, kardus kemasan, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta kemungkinan pidana penjara seumur hidup.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Polres Halut Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja di Tobelo | Monitor Indonesia