Sofifi, MI - Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Makian, Polres Halmahera Selatan, menjadi sorotan. Hampir tiga bulan sejak laporan polisi diterima, perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan maupun menetapkan tersangka, meski penyidik mengakui alat bukti telah mencukupi.
Perkara itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara tertanggal 11 April 2026. Hingga kini, korban dan pelapor masih menunggu kepastian hukum atas proses yang dinilai berjalan lambat.
Lambannya penanganan perkara semakin menjadi perhatian karena korban merupakan anak di bawah umur yang semestinya memperoleh perlindungan hukum secara cepat, profesional, dan berkeadilan.
Kapolsek Pulau Makian, IPDA Muhamad Baedawi, mengakui gelar perkara belum dilaksanakan dan baru dijadwalkan pada pekan depan karena adanya agenda internal di Polsek.
"Jadi hari Jumat minggu depan kami gelar kasus tersebut karena minggu ini kami ada kegiatan internal," ujar Baedawi kepada Monitorindonesia.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
Menurut Baedawi, penyidik belum dapat melakukan penahanan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
"Untuk penahanan terhadap tersangka belum dilakukan karena kasus tersebut awalnya masih lidik. Setelah digelar dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan baru dapat dilakukan penahanan. Tidak semua perkara bisa dilakukan penahanan. Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun baru bisa," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan keterbatasan anggaran penyidikan menjadi salah satu kendala sehingga sejumlah perkara harus digelar secara bersamaan.
"Anggaran penyidikan memang saat ini ada efisiensi sehingga agak kurang. Penggabungan gelar perkara memang benar karena kami jauh dari Polres sehingga beberapa perkara kami gelar bersama. Namun semua pengaduan tetap kami tangani sampai tuntas," katanya.
Selain faktor anggaran, Baedawi menyebut pemeriksaan saksi yang berada di luar Pulau Makian turut memperlambat proses penyidikan. Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, penjelasan Kapolsek dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, perkara yang telah bergulir hampir tiga bulan itu belum menunjukkan perkembangan hukum yang berarti, sementara penyidik sendiri telah menyatakan alat bukti telah memenuhi syarat.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Taufik A. Rahman, menilai lambannya penanganan perkara tersebut mencerminkan lemahnya profesionalisme penyidikan sekaligus minimnya transparansi terhadap pelapor.
Menurut Taufik, sejak laporan diterima, penyidik hanya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama pada 11 April 2026. Sementara SP2HP berikutnya yang menyebut telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi tidak mencantumkan nomor maupun tanggal surat.
"Ketidaktertiban administrasi seperti ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Administrasi penyidikan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum," tegas Taufik pada Kamis (9/7).
Ia mengungkapkan, pada 12 Mei 2026 penyidik menyampaikan bahwa proses akan dilanjutkan setelah kembali dari Bacan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan persiapan gelar perkara. Namun hingga 6 Juni 2026 tidak ada perkembangan berarti selain penyampaian janji pelaksanaan gelar perkara.
Harapan kembali muncul ketika pada 14 Juni 2026 penyidik menyampaikan gelar perkara akan dilaksanakan pada pekan tersebut. Namun hingga 28 Juni 2026 agenda itu kembali batal terlaksana. Penyidik kemudian menyampaikan penundaan terjadi karena penggabungan perkara dan keterbatasan anggaran.
Menurut Taufik, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam manajemen penyidikan. Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang membenarkan penundaan gelar perkara hanya karena alasan efisiensi anggaran," katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan penyidik yang mengaku telah mengantongi alat bukti yang cukup, tetapi hingga kini belum meningkatkan status perkara maupun menetapkan tersangka.
"Jika penyidik telah menyatakan alat bukti memenuhi syarat, tetapi tidak segera diikuti tindakan hukum, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Pada 6 Juli 2026, pelapor kembali meminta kepastian mengenai hasil gelar perkara dan perkembangan penyidikan. Namun, menurut Taufik, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari penyidik.
Taufik menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban semestinya diprioritaskan.
Keterbatasan personel, anggaran maupun kendala administratif, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan yang menghambat terpenuhinya hak korban atas keadilan.
Ia mengingatkan prinsip justice delayed is justice denied, yakni penundaan keadilan sama dengan penyangkalan terhadap keadilan.
Alumni UCY ini menilai persoalan utama bukan terletak pada belum dilakukannya penahanan, melainkan lambannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Apabila benar telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, maka secara hukum penyidik memiliki dasar untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menilai pernyataan Kapolsek yang menyebut penahanan hanya dapat dilakukan terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun perlu dipahami secara utuh. Pasal 21 KUHAP tidak hanya mengatur syarat objektif berupa ancaman pidana, tetapi juga syarat subjektif, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Menurutnya, persoalan pokok dalam perkara ini bukan semata belum dilakukannya penahanan, melainkan dugaan adanya penundaan yang berlarut-larut dalam peningkatan status perkara. Akibatnya, proses hukum berjalan tanpa kepastian, sementara korban belum memperoleh keadilan yang semestinya.
Aktivis PMII ini mendesak Kapolsek Pulau Makian segera mengevaluasi kinerja penyidik serta memastikan gelar perkara dilaksanakan tanpa penundaan apabila syarat hukum telah terpenuhi.
Ia juga meminta Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara melalui fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan melakukan supervisi agar proses hukum berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
