BREAKINGNEWS

Dugaan Monopoli Proyek Pemprov Malut Kian Menguat, FPPPMU Layangkan Somasi

Dugaan Monopoli Proyek Pemprov Malut Kian Menguat, FPPPMU Layangkan Somasi
Gedung Kantor Gubernur Malut (Foto: Istimewa)

Ternate, MI - Dugaan monopoli proyek APBD di lingkungan Pemprov Malut kian menjadi sorotan. Di tengah menguatnya tudingan adanya pemusatan pengelolaan proyek kepada pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran Gubernur Malut, Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) mendesak pemerintah membuka penjelasan kepada publik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemprov Malut.

Sorotan tersebut mengemuka dalam dialog publik bertajuk "Dugaan Monopoli Proyek APBD Provinsi oleh Kerabat Gubernur Maluku Utara" yang digelar FPPPMU sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Ketua FPPPMU, Arsad Sangaji, menegaskan forum itu bukan untuk menghakimi Gubernur Sherly Tjoanda maupun pihak tertentu. Menurutnya, forum tersebut merupakan ruang partisipasi publik untuk meminta penjelasan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Provinsi Maluku Utara lahir dari semangat keadilan, pemerataan, dan keberpihakan terhadap rakyat. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan administrasi. Kritik yang disampaikan melalui forum ini merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam negara demokrasi," kata Arsad pada dialog publik Sabtu Malam (15/7/2026).

Dialog yang dimoderatori Dr. Faisal Malik itu juga menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Dalam perspektif demokrasi modern, kritik dan pengawasan publik merupakan syarat utama lahirnya pemerintahan yang sehat. Forum ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan mendorong adanya klarifikasi, transparansi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Maluku Utara," ujar Faisal.

Pakar hukum tata negara, Dr. Hendra Karianga, mengatakan apabila dugaan pemusatan proyek kepada pihak yang memiliki hubungan dekat dengan penguasa terbukti, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, memunculkan konflik kepentingan, serta bertentangan dengan asas good governance.

"Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Setiap kebijakan publik harus tunduk pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum," katanya.

Sementara itu, Dr. Azis Hasyim menilai Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 perlu dikaji ulang. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi membuka ruang pemusatan akses terhadap proyek-proyek yang dibiayai APBD.

Sebagai tindak lanjut, FPPPMU memastikan akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna meminta klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang. Organisasi itu menegaskan somasi merupakan langkah hukum untuk memperoleh penjelasan, bukan bentuk vonis ataupun penghakiman.

Sorotan terhadap tata kelola proyek Pemprov Malut semakin menguat setelah KPK memberi perhatian khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa. 

Sinyal pengawasan itu mengemuka saat Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dalam agenda pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, KPK tidak hanya membahas aspek administratif, tetapi juga menyoroti potensi kerawanan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), terutama melalui mekanisme e-purchasing, pengadaan langsung, hingga proyek-proyek strategis yang dilelang melalui tender.

"Penggunaannya semakin besar, tetapi risiko korupsinya juga semakin meningkat," kata Maruli kepada wartawan usai kegiatan di Kediaman Kantor Wakil Gubernur Maluku Utara, Ternate.

Meski tidak mengungkap secara rinci hasil pembahasan, Maruli menegaskan KPK telah memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera ditindaklanjuti.

KPK bahkan memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah guna memperbaiki berbagai aspek tata kelola pengadaan yang dinilai masih memiliki potensi penyimpangan.

Langkah tersebut memunculkan perhatian publik karena dilakukan di tengah mencuatnya dugaan adanya monopoli dan pengondisian proyek yang disebut-sebut melibatkan lingkaran kekuasaan di sekitar Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sorotan juga mengarah kepada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sebagai lembaga yang memegang peran sentral dalam proses tender proyek pemerintah. KPK memastikan berbagai persoalan yang muncul dalam mekanisme pengadaan akan menjadi bagian dari telaah lebih lanjut.

Pengawasan KPK terhadap sektor pengadaan bukan tanpa alasan. Maluku Utara memiliki catatan kasus korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang pernah menjerat mantan Kepala Biro BPBJ pada periode pemerintahan sebelumnya.

Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk mengkaji substansi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang belakangan menjadi sorotan karena disebut-sebut berkaitan dengan dugaan monopoli dan pengondisian proyek pemerintah.

"Kami pelajari dulu lebih terperinci. Kalau ada bahan, silakan disampaikan agar kami bisa analisis lebih jauh," ujar Maruli.

Pernyataan tersebut menunjukkan KPK belum menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila terdapat data, informasi, maupun bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Di tengah besarnya anggaran pembangunan yang dikelola Pemprov Malut, perhatian KPK menjadi peringatan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kembali berada di bawah pengawasan ketat. Dugaan monopoli proyek yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Monopoli Proyek Pemprov Malut Kian Menguat, FPPPMU Layangkan Somasi | Monitor Indonesia