Sofifi, MI - Pemprov Malut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun anggaran 2024.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Malut Sherly Tjoanda atas nama Pemprov Malut, aparatur sipil negara (ASN), dan seluruh masyarakat Maluku Utara. Kebijakan pemerintah pusat dinilai memberikan tambahan ruang fiskal bagi daerah di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk provinsi kepulauan seperti Maluku Utara.
“Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas perhatian, kepedulian, serta dukungan nyata yang diberikan kepada Malut,” kata Purbaya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Purbaya, dukungan pemerintah pusat tidak hanya berupa tambahan DAU, tetapi juga penyelesaian kurang bayar DBH dan penyaluran dana melalui Treasury Deposit Facility (TDF). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024, serta penyaluran dana TDF setelah masa holding period.
Secara nasional, dukungan tersebut mencapai Rp14,14 triliun. Angka itu terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp8,85 triliun, penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024 sebesar Rp5,05 triliun, serta penyaluran dana TDF setelah holding period sebesar Rp226,32 miliar.
Purbaya menambahkan, Kementerian Keuangan melalui Nota Dinas Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 juga merekomendasikan penyaluran kurang bayar DBH pada 2026 sebesar Rp10,058 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp5,058 triliun diarahkan untuk mendukung kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara Rp5 triliun lainnya ditujukan untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH.
Penyaluran tersebut mencakup DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA), baik kurang bayar sampai dengan 2023 maupun tahun anggaran 2024. Dana direkomendasikan disalurkan secara tunai ke rekening kas umum daerah berdasarkan rincian penyaluran yang telah ditetapkan.
Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menyelesaikan kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Mekanisme penyaluran mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Direktur Dana Transfer Umum untuk merekomendasikan penyaluran, pemotongan, penundaan, penghentian, maupun penyaluran kembali Transfer ke Daerah (TKD) untuk DBH dan DAU.
Pemprov Malut berkomitmen mengelola tambahan dukungan fiskal tersebut secara efisien, transparan, akuntabel, dan efektif. Dana yang diterima diharapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, dan mempercepat pembangunan.
Purbaya mengatakan, dukungan tersebut juga mensyaratkan perhitungan kebutuhan penggajian ASN dan peningkatan kapasitas fiskal memperhatikan efisiensi belanja APBD 2026.
“Tujuannya tentu agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemprov Malut berharap kebijakan pemerintah pusat tersebut dapat memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah terbatasnya ruang fiskal daerah.
“Atas nama Gubernur, Pemprov, ASN dan seluruh masyarakat Malut, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo. Kami akan menjaga kepercayaan dan dukungan ini dengan pengelolaan anggaran yang sebaik-baiknya,” pungkas Purbaya.
