BREAKINGNEWS

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku jadi Tersangka Kasus Penipuan

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku jadi Tersangka Kasus Penipuan
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi (Foto: Dok Polri)

Ambon, MI - Kepolisian Daerah Maluku menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan yang masuk sejak Desember 2025.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat mengalami kendala teknis dalam menghadirkan saksi. Pelapor berinisial SB dan saksi AW baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.

Sementara itu, saksi FH baru dapat diperiksa pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena sedang hamil dan menjalani proses persalinan.

Penyidik kemudian memeriksa terlapor FS pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, yakni SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi, dan FS sebagai terlapor.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersebut, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan disertai surat keterangan dari rumah sakit.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas agar proses hukum tetap berjalan.

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah di Ambon, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil untuk memastikan kepastian hukum serta mempercepat proses penanganan perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.

Polda Maluku juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku, serta mengimbau tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku jadi Tersangka Kasus Penipuan | Monitor Indonesia