Lombok, MI– Penderitaan dua santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, belum berakhir. Di tengah proses pemulihan akibat luka bakar yang diderita, keduanya kini harus menghadapi tagihan biaya perawatan di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencapai Rp19 juta.
Dua korban tersebut, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), hingga kini masih menjalani perawatan intensif setelah selamat dari insiden tragis yang terjadi pada 13 Desember 2025.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, menjelaskan biaya pengobatan belum dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan meski kedua korban merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu karena kasus yang menimpa mereka masih berada dalam proses hukum dan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"BPJS PBI tetap aktif, tetapi karena perkara ini masih dalam proses hukum dan berada dalam perlindungan korban serta saksi, mekanisme pembiayaannya berbeda," ujar Masnun, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, proses pengobatan kedua santri tidak terhenti. Selama masa pemulihan, biaya perawatan dijamin oleh LPSK sehingga pelayanan medis tetap berjalan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga mengaku terus berupaya mencari solusi agar persoalan administrasi dan pembiayaan rumah sakit dapat segera diselesaikan. Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mencari jalan keluar.
"Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Baznas. Kami juga siap membantu jika keluarga membutuhkan surat keterangan tidak mampu sebagai bagian dari proses administrasi," kata Masnun.
Selain pendampingan administratif, Dinas Sosial Lombok Tengah telah menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.
Kasus pembakaran tersebut terjadi di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, pada 13 Desember 2025. Insiden itu mengakibatkan tiga santri menjadi korban, dengan dua orang mengalami luka bakar serius dan satu korban meninggal dunia.
Hingga kini, dua santri yang selamat masih menjalani pemulihan di RSUD Provinsi NTB. Sementara itu, penanganan perkara pidana terus berlanjut setelah Satreskrim Polresta Lombok Tengah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.**
