BREAKINGNEWS

Bripka JMK Dipecat dari Polri karena Sering Mangkir Tugas

Bripka JMK Dipecat dari Polri karena Sering Mangkir Tugas
Upacara PTDH terhadap Bripka Jongky M. Kayadu di halaman Mapolres TTS pada Senin (13/4/2026) (Foto: Istimewa)

Timor Tengah Selatan, MI - Seorang anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah berulang kali tidak menjalankan tugas.

Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, di halaman Mapolres TTS pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Anggota yang diberhentikan adalah Bripka Jongky M. Kayadu, yang diketahui beberapa kali mangkir dari kewajibannya sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/266/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Bripka Jongky M. Kayadu.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres.

AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi.

Ia menyebut, hukuman tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Upacara ini merupakan bentuk punishment yang tegas dari institusi Polri kepada anggota yang melanggar aturan. Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjalankan tugas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan Polres TTS. Ia meminta seluruh anggota menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Sebagai anggota Polri tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang berat. Jika tidak patuh dan mangkir dari tugas, maka akan menerima sanksi tegas termasuk PTDH. Dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarganya. Namun semua proses ini telah melalui tahapan panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena Bripka Jongky M. Kayadu tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres TTS mencoret foto yang bersangkutan dengan tanda silang.

Upacara tersebut juga dihadiri Wakapolres TTS, para Pejabat Utama (PJU), para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, anggota Polres TTS, serta ASN di lingkungan Polres TTS.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru