Kupang, MI– Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk tim joint investigation untuk mengusut dugaan intimidasi yang diduga menjadi penyebab kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Langkah tersebut diambil setelah kasus itu menyita perhatian publik dan keluarga korban melaporkan empat orang yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan pembentukan tim merupakan instruksi langsung Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
"Pembentukan tim ini untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap korban yang meninggal dunia dan menjadi perhatian masyarakat," kata Henry, Minggu (5/7/2026).
Menurut Henry, tim investigasi dibentuk sebagai tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme joint investigation dengan melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda NTT dan kepolisian wilayah guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.
Penyidikan juga akan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga setiap kesimpulan yang diambil didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Tim investigasi dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.
Dalam pembagian tugasnya, Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Direktorat PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber akan menelusuri barang bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Selain itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal dunia, saksi yang mengetahui dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula setelah keluarga Dokter Icha melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Mereka yang dilaporkan terdiri atas tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP, serta seorang aparatur sipil negara Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau, yang juga istri Norbertus Tubani.
Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Manbait, menyatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.**
