BREAKINGNEWS

TNI AL Gagalkan Kapal Wisata Ilegal ke TN Komodo, Turis Asing Diminta Urus Izin Berlayar

TNI AL Gagalkan Kapal Wisata Ilegal ke TN Komodo, Turis Asing Diminta Urus Izin Berlayar
TNI AL Gagalkan Kapal Wisata Ilegal ke TN Komodo, Turis Asing Diminta Urus Izin Berlayar

Labuan Bajo, MI – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan keberangkatan sebuah kapal wisata yang mengangkut hampir 10 wisatawan mancanegara (wisman) menuju Pulau Kalong di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena tidak mengantongi dokumen pelayaran yang sah.

Insiden tersebut terjadi di Dermaga Kampung Warloka, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kamis (30/7/2026) sore. Kapal wisata jenis open deck itu dihentikan sebelum berlayar setelah petugas menemukan kapal belum memiliki clearance maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.

Komandan Pos TNI AL (Danposal) Warloka, Serka Analis, menegaskan keberangkatan kapal tidak dapat diizinkan karena melanggar ketentuan pelayaran.

"Mereka tidak ada barcode yang dikeluarkan KSOP. Tidak ada clearance dari Syahbandar," ujar Serka Analis.

Selain tidak memiliki clearance, kapal yang akan membawa rombongan turis menikmati panorama matahari terbenam di Pulau Kalong juga belum mengantongi SPB sebagai syarat wajib untuk berlayar.

"Belum ada SPB," tegasnya.

TNI AL kemudian meminta seluruh wisatawan dan operator kapal kembali ke darat serta mengurus seluruh perizinan di KSOP Labuan Bajo sebelum melakukan aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Komodo.

"Kami minta mereka kembali, urus clearance di Syahbandar," kata Serka Analis.

Penghentian keberangkatan kapal wisata tersebut sempat menarik perhatian ratusan warga yang berada di sekitar Dermaga Warloka Pesisir. Saat itu masyarakat tengah menunggu kedatangan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang dijadwalkan meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Warloka Pesisir.

Tindakan TNI AL ini menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas pelayaran wisata di kawasan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo wajib memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran dan administrasi yang berlaku. Kapal wisata tanpa izin resmi maupun dokumen pelayaran lengkap tidak diperbolehkan beroperasi demi menjamin keselamatan penumpang serta ketertiban lalu lintas laut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

TNI AL Gagalkan Kapal Wisata Ilegal ke TN Komodo, Turis Asing Diminta Urus Izin Berlayar | Monitor Indonesia