BREAKINGNEWS

Satgas Bongkar Jaringan Pemasok Senjata KKB, Lima Tersangka Dibekuk di Jayapura

Satgas Bongkar Jaringan Pemasok Senjata KKB, Lima Tersangka Dibekuk di Jayapura
Satgas Bongkar Jaringan Pemasok Senjata KKB, Lima Tersangka Dibekuk di Jayapura

Jayapura, MI– Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 kembali memukul jaringan pendukung kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di Kota Jayapura, aparat menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk KKB yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK. Dari lima orang tersebut, AG diketahui merupakan buronan yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran senjata api ilegal.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sejak Maret 2026 terhadap jaringan pemasok senjata untuk KKB.

"AG masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua tanggal 13 Maret 2026," ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Penyidik menduga AG berperan sebagai perantara dalam distribusi senjata api kepada kelompok KKB yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Kasus ini merupakan lanjutan dari pengungkapan sebelumnya yang berhasil menangkap dua tersangka berinisial SP dan DK pada 12 Maret 2026.

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta yang diduga terjadi pada 4 Maret 2026.

Selain menangkap para tersangka, aparat sebelumnya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Barang bukti itu meliputi 298 butir amunisi, empat magazen senapan SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api peninggalan Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat tanpa popor.

Menurut Yusuf, seluruh barang bukti masih didalami untuk mengungkap jalur distribusi senjata serta kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok persenjataan kepada KKB di Papua.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan pemasok senjata api kepada KKB. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Yusuf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Satgas Bongkar Jaringan Pemasok Senjata KKB, Lima Tersangka Dibekuk di Jayapura | Monitor Indonesia