Polresta Cilacap Bekuk Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2022 23:28 WIB
Cilacap, MI - Enam tersangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Maos dan Kroya. Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, kejadian ini terjadi di bulan September dan Oktober 2022, dan terjadi di dua kecamatan, Maos dan Kroya. Dijelaskan Gurbacov, kejadian di Kecamatan Kroya ada dua tersangka. "Namun yang berhasil kita tangkap baru satu orang tersangka yaitu HM (39). Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya, Rabu (16/11). Gurbacov menambahkan, HM melakukan perbuatannya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang dilemparkan ke bagian kaca mobil, lalu kaca didorong, selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa satu buah tas yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp 130 juta. "Dan hasil dari pencurian tersebut dibelikan satu unit mobil sedan Toyota Vios oleh tersangka," imbuh Gurbacov. Menurut Gurbacov, untuk pencurian yang terjadi di Kecamatan Maos, Sat Reskrim berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu 6 jam di daerah Kecamatan Kesugihan dengan modus yang sama, menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil, dan semua pelaku berasal dari luar Jawa. "Saat akan melakukan penangkapan terhadap lima pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa," kata Gurbacov. Dia mengatakan, pelaku berhasil membawa iPad mini, uang tunai Rp 200 ribu, serta isi yang ada di dalam tas korban. "Para tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandas Kasat Reskrim. [Estanto] #Polresta Cilacap
Berita Terkait