Satpol PP Kabupaten Blitar Bersama Bea Cukai Lakukan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 November 2022 16:53 WIB
Blitar, MI - Satpol-PP Kabupaten Blitar menggelar operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Blitar, dalam rangka penindakan hukum peredaran rokok ilegal. Dalam pelaksanaanya tim gabungan mendatangi toko-toko penjual rokok yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal. Operasi gabungan menyisir beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Blitar, diantaranya Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Wonodadi.Kegiatan oprasi tersebut, dilaksanakan tiga hari, mulai 16 -18 november 2022. Kegiatan dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi. Dari pelaksanaan kegiatan dapat diamankan ribuan batang rokok ilegal yang didapati dari beberapa toko, penjual rokok ilegal.Sedangkan rokok tersebut semua berasal dari luar Blitar. “Untuk para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” jelas Rustin. Selain itu, Satpol-PP bersama Bea Cukai akan terus gencar melaksanakan kegiatan serupa, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Ia katakan kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pengawasan Barang Kena Cukai(BKC) sudah sering dilakukan. "Kali ini kita laksanakan kembali agar prosentase BKC Ilegal menurun dan sebagai bentuk dukungan Pemkab dalam upaya pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah kabupaten Blitar,” imbuh Rustin. Pada kesempatan itu, juga menambahkan,bahwa juga dilakukan pendisiplinan prokes dalam bentuk kegiatan simpatik. Dengan memberikan masker kepada sekelompok masyarakat yang dijumpai tidak mengenakan masker. "Sebagai upaya kepatuhan terhadap tatanan kehidupan baru, patuh pada protokol kesehatan di tempat umum karena pandemi covid-19 belum berakhir," pungkasnya. (JK/ADV/Satpol-PP) #Satpol PP Kabupaten Blitar