Polda Jatim Segera Lengkapi Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut PT LIB

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Januari 2023 06:29 WIB
Jakarta, MI - Polda Jawa Timur memastikan akan segera melengkapi berkas salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. "Untuk satu tersangka dari Dirut LIB, memang proses ini tidak berhenti. Dalam arti masih dikembalikan (jaksa) kepada kami untuk dipenuhi lagi," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto di Mapolda Jatim, Senin (2/1). Toni pun berjanji, pihaknya akan segera merampungkan proses pemeriksaan sejumlah saksi juga ahli, untuk melengkapi berkas tersebut. "Kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan-penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU," ujarnya. Diketahui sebelumnya, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, yang merupakan salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan kini bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan. Hadian bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis, dan berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. “Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12). Taufiq mengatakan meski dibebaskan, kasus Hadian tidak akan dihentikan, dan penyidik akan tetap berupaya memenuhi berkas tersebut. “Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita. “Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19,” ungkapnya. Mia mengatakan Hadian tidak dibebaskan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu polisi melengkapi berkas tersebut. Ia memastikan penyidikan terhadap Hadian tetap berlanjut. “AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ujarnya. Adapun lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II. Kelima tersangka itu, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.