Soal Mutasi Sekda, Plt Wali Kota Bekasi: Hal yang Wajar Sebagai Penyegaran

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Januari 2023 17:39 WIB
Kota Bekasi, MI - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati menjadi staf ahli pemerintahan, pada . "Alih tugas seorang pimpinan, merupakan hal yang wajar sebagai upaya penyegaran dan pengembangan wawasan yang bersangkutan," kata Tri Adhianto, usai melantik tenaga ahli pada Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3), Rabu (4/1). Menurut Tri Adhianto, dalam kurun waktu 2 tahun, jabatan yang diemban Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sepatutnya dievaluasi. Apalagi, kata dia, Reny Hendrawati sudah 4 tahun menjabat Sekda, sudah wajar dilakukan penyegaran. "Menurut saya, rotasi atau mutasi itu hal yang wajar dan lazim dilakukan sebuah organisasi. Namun, tetap mengacu terhadap Undang-undang. Artinya, dalam kurun waktu dua tahun dapat dilakukan evaluasi," ujarnya. "Apalagi ibu Sekda (Reny Hendrawati-red) sudah hampir empat tahun menjabat, sudah wajar sebagai upaya penyegaran, jadi tidak ada yang istimewa," sambungnya. Ia juga menambahkan, bagi ASN yang terkena rotasi atau mutasi harus dilihat sebagai bentuk perhatian dalam upaya penyegaran. Hal tersebut dilakukan, agar lebih maksimal dalam bertugas guna mengaktualisasikan program pemerintah Kota Bekasi. Dengan dilakukan rotasi, sambung Tri, secara tidak langsung akan meningkatkan wawasan untuk melaksanakan program di tempat baru. Mereka juga dituntut sesegera mungkin beradaptasi dengan pegawai, agar tercipta sinergitas dalam mengaktualisasikan program-program yang ada. Sebagaimana diketahui, alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan dilakukan, pada Senin (2/1), usai mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan Mendagri tersebut, tertuang dalam surat Nomor:100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, tertanggal 22 November 2022. Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melantik Reny Hendrawati dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi dijabat Junaedi yang juga Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Pelantikan dilakukan berdasarkan SK Nomor: 821.2/Kep.01-BKPSDM/I/2023 tentang Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.(MA)