Sidak Satpol PP Temukan Pintu Kantor Dinas Kehutanan Malut Terkunci

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Januari 2023 15:31 WIB
Sofifi, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus melakukan Inspek Mendadak (sidak) ke sejumlah kantor Dinas dilingkup Pemprov Malut. Sidak tersebut dilakukan, mulai pukul 09.00 WIT, dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan instruksi Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Mirisnya, saat sidak di kantor Dinas Kehutanan Malut, Satpol PP menemukan pintu kantor tersebut dalam keadaan terkunci. Padahal masih waktu jam kerja, tepatnya pukul 11.25 WIT. Sekretaris Satpol PP Malut, Djabal Badar membenarkan, hal tersebut. Ia mengatakan, alasan pintu terkunci itu lantaran akses kunci tidak diberikan kepada pegawai yang masuk kantor. Sehingga, ada beberapa orang pegawai yang masuk kantor lewat pintu samping. “Sekitar 3 atau 4 orang pegawai yang masuk kantor itu masuk lewat pintu samping, karena pintu utama terkunci,” kata Djabal Badar, Jum'at (13/1). Adapun kantor yang dikunjungi Satpol PP, diantaranya, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kesbangpol, Dinas Perindag, DP3A, Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Sosial dan BPBJ. (Rais Dero)