Diskominfo Pemkab Blitar Sosialisasi E-Katalog Lokal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 22:53 WIB
Blitar, MI - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi terkait belanja pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan E-Katalog lokal, di ruang Penataran Kantor Pemerintah Kabupaten, Kamis (19/1). Sosialisasi ini diberikan kepada ratusan perusahaan media yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Hal ini dilakukan untuk memberikan panduan sekaligus pembelajaran tentang cara perusahaan media mendaftar ke e-katalog lokal. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Blitar, Asik Fauzi mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media kedepannya akan dilakukan secara elektronik. “Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023, harus sudah terdaftar di e-katalog,” kata Fauzi. Fauzi menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik ini, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi. “Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari antar perusahaan media,” tambahnya. Menurut Fauzi, pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD. "Dasar penyelenggaraan katalog elektronik sendiri diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara, terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam keputusan kepala LKPP nomor 122 Tahun 2022,” jelasnya. Sementara itu menurut Seksi Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar Dwi Agus Santoso, dengan perkembangan teknologi dituntut bergerak cepat untuk mengikuti perkembangan yang ada. “Kominfo sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya. Agus menambahkan, Penerapan E-Katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien. ”E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” imbuhnya. Sekedar informasi, mulai tahun anggaran 2023, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. (JK) #Diskominfo Pemkab Blitar