Sadis! Ustaz di Trenggalek Aniaya 2 Santri hingga Patah Tulang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Januari 2023 06:38 WIB
Trenggalek, MI - Dua santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek, Jawa Timur, berinisial GD (14) dan LM (15) menjadi korban penganiayaan. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan. Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (20/1) sore di pondok pesantren. Adapun keduanya dilaporkan dianiaya oleh seorang ustaz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo, yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji di Kabupaten Trenggalek. Pelaku berinisial MDP masih berusia 17 tahun, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (21/1). MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh wali salah satu korban, yakni Purwanto. Ia mengaku melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya menjadi korban penganiayaan. "Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," kata Purwanto. "Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," lanjutnya. Saat ini, korban GD telah menjalani tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, tetapi saat ini hanya menjalani rawat jalan. Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono mengatakan, pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri. "Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya. Sujiono memastikan pihaknya proaktif memantau perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.