2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Februari 2023 09:46 WIB
Surabaya, MI - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2) malam. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno (dan Abdul Haris) selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Rahmat Hary Basuki. Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama. Lalu, Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan kedua, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan ketiga. Jaksa menganggap kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat. "Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu," katanya. Adapun sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. "Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban," ujarnya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat, 10 Februari 2023. Sementara itu, tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi belum menghadapi sidang tuntutan. Saat ini, ketiganya masih menjalani proses sidang dengan tahapan pemeriksaan saksi dan ahli.