Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Februari 2023 09:41 WIB
Cilacap, MI - Polresta Cilacap mengklarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penindakan tersebut dilakukan Jumat (6/1) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut, dan bukan karena alasan lain. Penambang tanah merah tersebut dalam melakukan kegiatannya tanpa izin, apalagi untuk mendapatkan keuntungan. "Dalam kasus ini, Polresta Cilacap menetapkan MR sebagai tersangka. Barang bukti (BB) yang disita antara lain satu unit ekskavator, satu unit dump truck, buku rekapan, dan sejumlah uang," kata Kapolresta Cilacap, Sabtu (4/2). Kapolresta menambahkan, untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena alat tersebut milik BBWS, dengan pertimbangan perlu perawatan khusus. "Apabila alat berat tersebut akan digunakan, disilakan agar tidak menghambat pembangunan oleh pemerintah. Dan jika diperlukan untuk (penyelidikan) tahap 2, kapan pun pihak BBWS siap menghadirkan (BB tersebut)," ujarnya. Berkait kegiatan yang dilakukan MR, benar atas perintah BPBD Kabupaten Cilacap, tujuannya untuk menata lahan pembangunan hunian sementara (huntara). Yaitu dengan menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan menggunakan ekskavator. Namun oleh MR tanah merah hasil galian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional huntara. "Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," tambah Fannky Ani Sugiharto. Kapolresta juga mengungkapkan, terkait proses penyelidikan kasus tersebut penyidik telah berkonsultasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng. "Dalam proses penyidikan pun penyidik telah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng," katanya. MR pun disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara. Terkait pembangunan huntara untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya mendukung kegiatan tersebut, dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang sedang berjalan. "Polresta Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah, dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya. Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah. "Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, objektif, dan profesional," tandasnya. Iqbal mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan. "Sudah jelas dan tegas bahwa Polri dari Mabes hingga jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/2). (Estanto)