Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Bertambah Jadi 17 Anak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Februari 2023 06:42 WIB
Jambi, MI - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan anak oleh wanita muda di Kota Jambi pada Minggu (5/2). Adapun dari olah TKP, diketahui jumlah korban pencabulan tersebut bertambah menjadi 17 anak. "Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang, dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Minggu (5/2). Para korban itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 tahun hingga 15 tahun. Andri mengatakan, pelaku Y alias NT melakukan serangkaian tindak pencabulan anak di rumahnya. Ia mengatakan, pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar. "Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri. Andri mengatakan, para korban itu dipaksa untuk menyentuh payudara pelaku. Jika tidak dilakukan, kata Andri, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Selain itu, pelaku juga memaksa korban untuk menonton film dewasa. Bahkan, para korban juga disuruh melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya. "Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun penjara.