Direvisi, Jam Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Kupang Jadi Pukul 05.30

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Maret 2023 12:16 WIB
Jakarta, MI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) merevisi pemberlakuan jam masuk sekolah siswa SMA/SMK di Kota Kupang, khususnya kelas XII, dari yang sebelumnya pukul 05.00 WITA menjadi pukul 05.30 WITA. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan, perubahan itu menyusul sejumlah pertimbangan dari guru dan tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik. Linus juga mengatakan bahwa kebijakan itu diterapkan sementara ini di sepuluh sekolah SMA/SMK di Kota Kupang. "Ada 10 sekolah yang sudah ditetapkan untuk masuk jam 05.30 pagi, berlaku hanya 10 sekolah, dan semua kepala sekolahnya sudah menyatakan kesanggupan," kata Linus. Adapun sepuluh sekolah yang dimaksud itu adalah SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, dan SMAN 6 Kota Kupang. Kemudian, SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, dan SMKN 5 Kota Kupang. Menurutnya, uji coba jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA di sepuluh sekolah SMA/SMK itu akan dievaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan, serta tokoh agama. Uji coba dan evaluasi diperkirakan berjalan satu bulan. "Evaluasinya selama satu bulan, yaitu 26 Februari sampai 27 Maret 2023," jelasnya.