DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda RTRW 2023 - 2043 Menjadi Perda

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Maret 2023 17:16 WIB
Mojokerto, MI - DPRD Kota Mojokerto gelar rapat paripurna Penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, bertempat di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (1/3). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sunarto, didampingi Wakil Ketua Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik. Turut dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekda Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan Lurah se- Kota Mojokerto. H. Suyono juru bicara DPRD Kota Mojokerto menyampikan bahwa pembahasan raperda RTRW telah dilaksanakan tanggal 22- 25 Februari dan berjalan dengan baik. "Semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan Raperda tentang RTRW kota Mojokerto tahun 2023 – 2043 yang telah dibahas dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda," katanya. Selanjutnya, Suyono mengatakan bahwa Raperda tentang RTRW harus memperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijau, KP2B dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di Kota Mojokerto. "Terkait tanah pemakaman harap diperhatikan serta Pemkot Mojokerto harus menyediakan tanah pemakaman yang dibiayai APBD sehingga dapat digunakan untuk pembangunan makam agar terlihat tidak kumuh," tegas Suyono. Sementara, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari turut menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak di jajaran DPRD Kota Mojokerto yang telah memberikan sumbangsih dalam penyusunan Raperda tersebut. "Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Mojokerto, berbagai tahapan dalam pembahasan telah dilalui dengan sinergi yang baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan," ucap Wali Kota. (Adv/Pra)
Berita Terkait