Wabup Blitar Rahmat Santoso Dialog dengan Pokmas Bumiasri Terkait Redistribusi Tanah Kampung Bumiayu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2023 02:21 WIB
Blitar, MI - Wakil Bupati Blitar (Wabup) Rahmat Santoso menerima kunjungan dan dialog dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bumiasri, Desa Panggungasri Kecamatan Panggungrejo, di Pendopo Ronggo Hadinegoro, pada Kamis (2/3). Pokmas Bumiasri memohon kepada Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, untuk difasilitasi mengenai permohonan Redistribusi tanah garapan di kampung Bumiayu. Turut hadir dalam kunjungan dan dialog itu, pengurus dan anggota Pokmas Bumiasri serta Hadi Sucipto selaku pendamping dan juga sebagai anggota GTRA Kabupaten Blitar. Yenny Santoso selaku juru bicara Pokmas mengatakan, sehubungan adanya progam pemerintah dalam pelaksanaan Redistribusi tanah Negara yang sudah dikuasai digarap masyarakat sejak tahun 1998. Serta merujuk dengan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria (TORA). "Kami memohon kepada Pak Wabup untuk dibantu serta diberikan fasilitasi terkait permohonan Redistribusi tanah garapan di kampung Bumiayu, dengan luas lahan 327 Ha dengan nomer verponding 526," ujarnya. Menanggapi adanya permohonan tersebut,Wakil Bupati Blitar (Wabup) Rahmat Santoso menyampaikan, bahwa dalam proses permohonan redistribusi persyaratan serta peraturan perundang-undangan harus ditaati. Dan pemerintah tentunya akan melakukan pemeriksaan dengan instansi terkait. "Untuk itu perlu dilakukan saya pelajari lebih dahulu mengenai permohonannya, dan nanti ada beberapa hal yang wajib diketahui apakah status lahannya sudah sesuai sebagai objek Tora,"ucap Wabup yang juga sebagai Ketua DPP IPHI ini menjelaskan. Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini melanjutkan, seperti hari Senin (27/2) lalu pemerintah daerah dengan BPN Kabupaten Blitar mendatangkan Profesor Maria sebagai Guru Besar Hukum Agraria UGM, dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Refoma Agraria (GTRA), untuk berkoordinasi bersama menyelesaikan permasalahan. "Agar jelas, tidak terus-terusan demo yang ditumpangi banyak kepentingan serta penumpang gelap.Makanya dihadirkan profesornya atau ahlinya,” imbuh Wabup yang juga sebagai Wakil Ketua DPW PAN Jatim. Wabup Rahmat masih mempelajari permohonan tersebut dan pemerintah daerah tentunya akan mendorong apabila permohonan yang diajukan sudah sesuai, apabila sebaliknya jika permohonan redistribusi menyalahi aturan tentunya warga juga harus bisa menerima. "Mohon untuk bersabar, mengenai permohonan, terkait sosialisasi silahkan langsung saja komunikasi kapan untuk waktunya dan kabari, saya pasti datang," pungkasnya. Di kesempatan yang sama Hadi Sucipto juga menyampaikan usulan mengenai banyaknya permasalahan terkait agraria, ia katakan untuk dibentuk tim khusus yang menangani terdiri dari beberapa unsur non ASN. "Setelah adanya tim khusus itu, tim yang akan memilah dan selanjutnya di bahas pada Tim GTRA mana yang sekiranya bisa segera diproses, atau perlu perhatian khusus agar tidak terjadi permasalahan lainnya," ujarnya. (JK)