Plt Wali Kota Bekasi Jamin Pengalihan Tahanan Terdakwa Penyerobotan Tanah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2023 16:31 WIB
Kota Bekasi, MI - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono menjamin pengalihan tahanan terhadap lima terdakwa kasus penyerobotan tanah di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede. Lima terdakwa yang dijerat dengan pasal 263 KUHP itu adalah Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, Abdul Rohim dan Encep Suherman, mulanya sebagai tahanan negara, kini menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan ini telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA yang dipimpin Hakim Ketua, Putut Tri Sunarko, dibantu hakim anggota, Basuki Wiyono dan Istiqomah Barawi, pada Senin (6/3) kemarin. Menurut pejabat Humas PN Kota Bekasi Kelas IA Khusus, Basuki Wiyono dengan alasan pertimbangan terdakwa yang telah dijerat dengan pasal 263 KUHP itu dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga dan Plt Wali Kota Bekasi itu. "Jika para terdakwa mangkir atau tidak kooperatif mengikuti jalannya persidangan yang dijadwalkan 2 kali seminggu, yakni, Senin dan Kamis, status tahanan kota akan ditinjau kembali," jelas Basuki, Selasa (7/3). [caption id="attachment_527904" align="alignnone" width="695"] Humas PN Kota Bekasi Kelas IA Khusus, Basuki Wiyono (Foto: Doc MI)[/caption] Basuki juga menegaskan tidak ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan tersebut. Sebab, kata Basuki yang juga sebagai salah satu anggota majelis hakim dalam perkara split, Nomor 77 dan 78/Pid.B/2023/PN. Bks, hal ini sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, yakni pengalihan penahanan adalah kewenangan majelis hakim. "Sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, pengalihan penahan tidak musti ada jaminan uang atau permohonon," ujar Basuki, Selasa (7/3). Basuki menambahkan, pengalihan penahanan terhadap 4 terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim karena masing-masing menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Sementara terdakwa Encep Suherman selaku pembeli tanah yang dijual para terdakwa setelah terlebih dahulu memalsukan, memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik juga turut dialihkan penahanannya. Alasan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Encep yang sejak tanggal 17 Februari 2023 bersama-sama dengan keempat terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Timur, karena terdakwa membuat surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooveratif, dijamin istri, dan pengacaranya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia dari Kejagung didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi Omar dan Arif, dalam surat dakwaan menyebutkan kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana. Sidang perdana pembacaan dakwaan itu digelar pada Senin (28/2). Jaksa dalam surat dakwaannya, menjerat kelima terdakwa dengan pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun. (M. Aritonang)