Kejati Bali Cekal 3 Pejabat Unud Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Maret 2023 09:00 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencekal tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Tiga pejabat Unud yang dicekal itu berinisial IKB, IMY, dan NPS. "Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (pada) tanggal 28 Februari 2023 dengan alasan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3). Agus Eka mengatakan saat ini kejaksaan terus melakukan proses penyidikan. Kejaksaan juga tengah mendalami fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi. "Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara," ujarnya. Adapun, pada Selasa (7/3), ada dua orang saksi dari mahasiswa Unud yang hadir memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Bali. Sedangkan Rektor Unud Bali, Nyoman Gde Antara batal diperiksa karena tidak memenuhi panggilan. "Tentang info saksi (Rektor Unud Nyoman Gde Antara) mengatakan bahwa sudah berkirim surat ke Kejati. Memang saat ini penyidik telah menerima surat tersebut. Namun pada hari pemanggilan (kemarin) sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat dimaksud," ujarnya. Ia menyebut penyidik akan mengirim kembali surat panggilan sebagai saksi kepada Rektor Unud Bali, Nyoman Gde Antara bersama saksi-saksi lainnya. Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Ketiga pejabat itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.