Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Maret 2023 14:54 WIB
Surabaya, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Majelis Hakim menilai Wahyu tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa. “Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3). Selanjutnya, hakim pun memerintahkan agar Wahyu dibebaskan dari tahanan segera usai putusan itu dibacakan. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wahyu dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Wahyu dinilai lalai dan alpa hingga tindakannya dinilai menghilangkan nyawa orang lain. Jaksa meyakini Wahyu terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Adapun dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sementara dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang berlatarbelakang sipil, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, telah menjalani sidang vonis pada Kamis (9/3) kemarin. Abdul Haris divonis dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis hukuman pidana satu tahun penjara.