Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Berikut Rinciannya 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2023 19:16 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juni 2022 sampai dengan September 2022, Rabu (15/3) kemarin. "Barang bukti tersebut terdiri dari 14 perkara yaitu; narkotika sebanyak 5 perkara terdiri dari ganja kering seberat 5,82 kg, Sabu-sabu seberat 27, 22 (dua puluh tujuh koma dua dua) gram," kata Kepala Seksi Inteligen Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom kepada Monitor Indonesia, Kamis (16/3). "Kemudian soal perjudian sebanyak 4 perkara terdiri dari 1 unit mesin judi tembakan ikan dan Oharda sebanyak 4 (empat) perkara, serta pemalsuan surat sebanyak 1 perkara," tambahnya. Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Gerry Anderson Gultom bersama Kasi Tindak Pidana Umum Herry Sanjaya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ilmi Akbar Lubis, serta dihadiri seluruh jajaran. Hadir juga menyaksikan Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Kabag Hukum, Wakapolres Humbang Hasundutan, Kasat Narkoba, Kepala Rutan Kelas II Humbang Hasundutan, beserta para tokoh agama dan masyarakat dengan disaksikan insan Pers Humbang Hasundutan. Pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga melaksanakan launching mobil operasional dan layanan pengantaran barang bukti serta pelayanan hukum. "Dimana mobil layanan tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap secara gratis," kata Gerry. (Sabam Pakpahan) #Kejari Humbahas