Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Berikut Rinciannya
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
16 Maret 2023 19:16 WIB
![Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Berikut Rinciannya](https://monitorindonesia.com/2023/03/Kejaksaan-Negeri-Humbahas-memusnahkan-barang-bukti-perkara-pidana.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juni 2022 sampai dengan September 2022, Rabu (15/3) kemarin.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 14 perkara yaitu; narkotika sebanyak 5 perkara terdiri dari ganja kering seberat 5,82 kg, Sabu-sabu seberat 27, 22 (dua puluh tujuh koma dua dua) gram," kata Kepala Seksi Inteligen Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom kepada Monitor Indonesia, Kamis (16/3).
"Kemudian soal perjudian sebanyak 4 perkara terdiri dari 1 unit mesin judi tembakan ikan dan Oharda sebanyak 4 (empat) perkara, serta pemalsuan surat sebanyak 1 perkara," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Gerry Anderson Gultom bersama Kasi Tindak Pidana Umum Herry Sanjaya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ilmi Akbar Lubis, serta dihadiri seluruh jajaran.
Hadir juga menyaksikan Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Kabag Hukum, Wakapolres Humbang Hasundutan, Kasat Narkoba, Kepala Rutan Kelas II Humbang Hasundutan, beserta para tokoh agama dan masyarakat dengan disaksikan insan Pers Humbang Hasundutan.
Pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga melaksanakan launching mobil operasional dan layanan pengantaran barang bukti serta pelayanan hukum.
"Dimana mobil layanan tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap secara gratis," kata Gerry. (Sabam Pakpahan)
#Kejari Humbahas
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
8 jam yang lalu
Hukum
![CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun Penampakan uang hasil korupsi timah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uang-korupsi-timah.webp)
CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun
9 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
20 jam yang lalu