Viral Penumpang Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda Rp2 Juta, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Maret 2023 19:13 WIB
Jakarta, MI - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang penumpang pesawat terlibat cekcok dengan petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Perselisihan ini dipicu karena denda Rp 2 juta yang dilayangkan petugas. Kejadian bermula saat penumpang membawa tiga dus oleh-oleh bika ambon. Karena itu, petugas menjatuhkan denda Rp 2 juta. Penumpang pun tidak terima dengan denda tersebut. Penumpang lantas menuding petugas melakukan pemerasan. "Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" kata penumpang wanita tersebut. Petugas lalu memperingatkan wanita itu untuk menjaga ucapannya dan berbicara hati-hati. “Berbicara hati-hati, jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri,” kata salah satu petugas bandara. Setelah adu mulut dengan petugas, akhirnya wanita itu mengalah dan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput bika ambon tersebut. Terkait video viral itu, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis buka suara. Ia mengatakan persoalan bawaan penumpang adalah kebijakan dari maskapai dan bukan dari pihak bandara. Menurutnya pihak bandara hanya memastikan keselamatan serta keamanan penerbangan tersebut dengan memantau barang-barang yang dibawa oleh penumpang. "Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," kata Balqis. Balqis mengatakan biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp2 juta bukanlah denda, melainkan biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai tersebut.
Berita Terkait