PT TDM Digugat Pemkab Cilacap, Ini Tanggapan Pedagang Pasar Induk Kroya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 01:54 WIB
Cilacap, MI - Beredar kabar PT Tata Daerah Mandiri (TDM) sebagai pemegang hak pengelolaan Pasar Induk Kroya digugat oleh Pemkab Cilacap ke Pengadilan Negeri Cilacap. Hal itu dibenarkan Asisten I Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan M Wijaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/3). "Insya Allah ke Pengadilan hari ini," jawabnya singkat. Namun Wijaya tidak menjelaskan lebih lanjut perihal kabar gugatan tersebut. Diduga, TDM digugat lantaran tidak membayar retribusi harian pasar kepada Pemkab Cilacap. Kabar tersebut langsung mendapat respon pedagang Pasar Induk Kroya yang tergabung dalam Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB). Ketua Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) Muchlisin saat ditemui menyatakan dukungannya atas gugatan yang dilakukan Pemkab Cilacap kepada TDM ke Pengadilan. "Kalau memang hari ini benar-benar pemerintah daerah menggugat TDM ke Pengadilan, ya mudah-mudahan berita itu benar, dan saya mewakili para pedagang Pasar Kroya tentu sangat mendukung," katanya kepada wartawan. Muchlisin berharap ini langkah serius dari Pemkab Cilacap dalam memperjuangkan nasib dan hak-hak para pedagang di Pasar Induk Kroya. "Menurut kami selama ini Pemkab itu kurang serius, dan saya menyampaikan terimakasih kalau hari ini Pemkab benar-benar serius untuk menyelesaikan masalah Pasar Kroya dan pedagang siap berdiri tegak di belakang Pemkab untuk memenangkan kasus ini," imbuhnya. Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan audiensi kembali dengan Pemkab Cilacap bilamana permasalahan Pasar Kroya tak kunjung selesai. "Kemungkinan besar kami akan melakukan audiensi kembali. Bahkan lebih besar dari yang sudah-sudah. Dan kami sudah bahas bersama, termasuk dengan LSM GMBI yang selama ini mendampingi kami," ucapnya. Seperti diketahui, audiensi sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dan Pemkab Cilacap berjanji akan menyelesaikan permasalahan Pasar Kroya. "Namun hingga saat ini tak kunjung juga terselesaikan," tandas Muchlisin. Dalam audiensi tersebut, para pedagang minta agar Pasar Induk Kroya segera dibangun kembali sehingga para pedagang dapat kembali berdagang di pasar semula. Mereka mengaku dirugikan akibat pendapatan berkurang setelah direlokasi pasca kebakaran. Lain halnya saat berjualan di Pasar Induk Kroya lama. Seperti diungkapkan Maya, salah satu pedagang Pasar Kroya. Ia mengaku saat ini pendapatan menurun setelah direlokasi. "Di pasar relokasi pendapatan kita justru menurun. Sekarang tinggal Pemkab bagaimana menyikapi ini. Permasalahan ini sudah satu tahun lebih. Kalau memang sudah dibahas, bahasnya sudah sampai mana, jangan hanya janji. Mudah-mudahan gugatan yang saat ini dilakukan itu benar-benar gugatan," ujarnya. (Estanto) #PT TDM Digugat Pemkab Cilacap
Berita Terkait