Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Melalui Restorative Justice

Albani Wijaya
Diperbarui
12 April 2023 20:41 WIB

Topik:
Restorative Justice kejati sumutBerita Sebelumnya
Anas Urbaningrum: Yang Panjang Langkahnya, Bukan Bicaranya
Berita Selanjutnya
Acara Harmoni Ramadhan PWI Pusat-IKWI Berlangsung Khidmad
Berita Terkait
Nusantara

Kajati Sumut Harli Siregar: Pancasila Perekat Bangsa Wujudkan Indonesia Raya
1 Oktober 2025 16:13 WIB
Hukum

Kejati Sumut Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo ke Tahanan
25 September 2025 20:31 WIB