Ketua DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi Rencana Aksi Unjuk Rasa Warga Panggungduwet

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 April 2023 08:40 WIB
Blitar, MI - Menanggapi beredarnya kabar adanya aksi warga desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang akan menyampaikan aspirasinya, mengenai janji Bupati untuk melaksanakan pemerataan pembangunan infrastruktur di Blitar Selatan salah satunya adalah perbaikan jalan. Dengan melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, yang rencananya dilaksanakan pada 8 Mei 2023. Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menyampaikan, bahwa aksi warga tersebut dalam menyampaikan aspirasi akan diterima secara terbuka. Ia juga sampaikan, dalam menyampaikan aspirasinya wajib untuk menjaga ketertiban. "Kita akan menerima secara terbuka melalui perwakilan penyampaian aspirasi dari warga Panggungduwet, dan dalam pelaksanaannya nanti wajib untuk menjaga ketertiban," ujar Suwito saat dikonfirmasi pada Jum'at (28/4) di Pendopo Ronggo Hadinegoro usai menghadiri pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Suwito melanjutkan, bahwa untuk perbaikan jalan sudah ada anggaran, namun demikian pihaknya juga meminta kepada kepala dinas yang menangani permasalahan tersebut untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. "Seharusnya dari Kepala Dinas PUPR yang juga memberikan informasi sampai dimana langkah-langkah yang sudah diambil dalam menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan oleh warga," jelas Suwito yang juga sebagai politikus dari Partai PDI Perjuangan ini. Suwito juga pertegas, seharusnya ada informasi kepada masyarakat, diantaranya ruas-ruas jalan mana yang akan segera ditindaklanjuti, berapa panjang yang akan dilakukan perbaikan. Apabila sudah masuk pada tender segera sampaikan kepada masyarakat, kapan waktu pelaksanaannya. "Hal ini penting untuk disampaikan melalui kecamatan, untuk diteruskan kepada masyarakat agar bisa segera clear," tegasnya. Pihaknya juga katakan untuk perbaikan jalan khususnya di wilayah Blitar Selatan, DPRD bersama dengan pemerintah sudah berkomitmen, namun adanya keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Blitar. Juga dilakukan upaya dengan meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Suwito juga berharap, dari alokasi anggaran yang sudah disediakan untuk segera dilakukan realisasikan. "Pada aksi unjuk rasa yang lalu kami sudah berkomitmen antara pemerintah daerah, DPRD untuk segera melaksanakan perbaikan jalan dan tuntutan dari masyarakat adalah jalan kabupaten bukan pada jalan desa," imbuhnya. Ia juga katakan, bahwa untuk perbaikan jalan khususnya jalan kabupaten tidak boleh menggunakan dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD). "Untuk perbaikan jalan kabupaten tidak boleh menggunakan DD maupun ADD, tapi untuk pembangunan jalan desa bisa menggunakan dari DD," tukasnya. Suwito menambahkan terkait permintaan dengar pendapat/hearing permintaan warga desa Panggungasri, Kecamatan Panggungrejo mengenai permohonan redistribusi tanah eks perkebunan NV. Kaligambang, sudah diagendakan. "Mengenai hal itu, sudah kita agendakan dan segera kita sampaikan, juga sudah didisposisikan kepada komisi yang membidangi. Dan tentunya juga ada hal teknis karena kami juga perlu mengundang OPD terkait melalui komisi," pungkasnya. (JK)