Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 7 Miliar, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijebloskan ke Rutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juni 2023 00:15 WIB
Ogan Ilir, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu. Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina. Mereka diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020. "Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5) malam. Menurut Nur Surya, penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara. "Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya. Para tersangka sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjadi saksi. Penetapan tiga tersangka ini juga berdasarkan fakta persidangan yang termuat pada nota pendapat penuntut umum dan hasil gelar perkara oleh tim Penyidik. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir saat ini terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.