Plt Wali Kota Bekasi Imbau ASN Pemkot Bekasi Segera Usulkan Pencairan Gaji ke-13

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Juni 2023 15:04 WIB
Kota Bekasi, MI - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bekasi segera mengajukan pencairan gaji ke-13 dan tambahan perbaikan penghasilan sebesar 50 persen ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Pencairan gaji ke-13 dan 50 persen tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Gaji ke 13 dan TPP merupakan wujud penghargaan Pemerintah terhadap pengabdian Aparatur Spil Negara (ASN) dan tenaga pendidik," kata Tri dalam keterangannya, Jumat (16/6). Dengan memberikan penghargaan kepada ASN dan Tenaga Pendidik lanjut Tri, diharapkan mampu meningkatkan kinerja seluruh aparatur pemerintah. Sehingga, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Tri menegaskan, BPKAD pun harus memiliki kecermatan dan ketelitian, jangan sampai ada ASN atau tenaga pengajar tidak memperoleh haknya. Gaji ke-13 dan 50 persen TPP tersebut merupakan hak yang harus diterima para aparatur pemerintah. “Saya ingatkan kepada BPKAD agar cermat dan teliti menerima usulan yang diajukan OPD. Jangan sampai ada yang tertinggal karena ini hak para aparatur kita,” tegasnya. Menurut Tri, sesuai peraturan yang ada pada bulan Juni dan Juli gaji ke-13 dan 50 persen TPP tersebut masih bisa dicairakan. Oleh karena itu, dia menghimbau agar masing-masing SKP segera melengkapi dokumen masing-masing ASN dan diusulkan ke BPKAD. "Kemarin sudah saya ingatkan juga kepada Pak Sekda, agar para OPD diinformasikan untuk memberikan usulan ke BPKAD, supaya segera ditindaklanjuti. Dari Juni hingga Juli masih bisa kita cairkan sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah. Harapan kita, pencairan gaji ke-13 dan 50 persen TPP dapat membantu para orang tua untuk pembiayaan pendidikan tahun ajaran baru ini,” pungkasnya. Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan, untuk gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen di cairkan. "Gaji ke 13 dicairkan dan diagendakan hari ini, Jumat (16/6) sesuai dengan amanah Kementerian Keuangan RI, paling cepat bulan Juni, dan Kota Bekasi lakukan itu," kata Sudarsono. (ADV/Aritonang)   #Plt Wali Kota Bekasi Imbau ASN Pemkot Bekasi Segera Usulkan Pencairan Gaji ke-13
Berita Terkait