2 Polisi di Maluku Ditangkap Terkait Dugaan Pemerkosaan Wanita di Hotel

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Juni 2023 08:02 WIB
Jakarta, MI - Polda Maluku menangkap dua oknum polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MS di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku, Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT. Tak hanya diperkosa, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya pelaku SN. Pelaku SN menganiaya setelah mengetahui korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. "Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (20/6). Ohoirat menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Bripka SN menghubungi MS melalui ponsel. MS lalu diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel. Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu. Setelah berhasil kabur, kata Ohoirat, korban yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu. "Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban," kata Ohoirat. Ohoirat menyampaikan bahwa Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. "Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ujarnya. Dia menambahkan Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh personel kepolisian di daerah itu agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.