Status Jalan Bantu PT RMI Dipersoalkan Warga Rejoso, Wabup Blitar Gelar Rapat Koordinasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juni 2023 01:21 WIB
Blitar, MI - Wakil Bupati atau Wabup Blitar Rahmat Santoso melakukan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan status jalan bantu di area PT Rejoso Manis Indo (RMI) dengan perwakilan Warga Peduli Rejoso, dan juga empat orang warga yang mengklaim kepemilikan lahan. Bertempat di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kantor Pemkab Blitar, Kecamatan Kanigoro pada Selasa (27/6). Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala OPD terkait, Kasi Sengketa Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar, Forkopimcam Binangun dan juga Kepala Desa Rejoso. Usai melakukan rapat koordinasi Wabup Rahmat Santoso, menyampaikan terkait permasalahan jalan menurut pemahaman sebelumnya jalan itu adalah milik desa, untuk mengatasi permasalahan ini sebetulnya cukup mudah. Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini, juga mencontohkan seperti kejadian di Medan dan Surabaya tanah negara bisa ditarik kembali dan cukup berkirim surat kepada kejaksaan dan ranahnya bisa masuk dalam korupsi. Namun jalan tersebut, adalah milik pribadi diduga belum diselesaikan oleh pihak PT RMI. ”Ternyata jalan bantu yang dipersoalkan adalah milik pribadi, dan menurut warga belum diselesaikan oleh PT RMI, sedangkan menurut PT RMI jalan dipermasalahkan sudah diselesaikan," terang Wabup Blitar yang akrab disapa Makdhe Rahmat ini. Menanggapi adanya permintaan warga untuk dilakukan rapat dengan PT RMI dan juga Forkopimda. Makdhe Rahmat menjelaskan, adanya permintaan tersebut akan kita bahas dan rapat bersama Forkopimda lebih dahulu. Dan hasil rapat koordinasi ini titik permasalahannya akan disampaikan kepada Forkopimda. ”Dan itu pun hanya bisa menjembatani dalam mengatasi permasalahan ini. Dalam artian bagaimana PT RMI dan juga warga menyelesaikan permasalahan tersebut. Seharusnya PT RMI bisa berbesar hati untuk menyelesaikannya, toh luas lahan yang dipermasalahkan kurang lebih sekitar 200-an meter," tukasnya. Untuk itu, Makdhe Rahmat yang juga sebagai Ketua DPP IPHI ini menegaskan, bahwa pihaknya sebelumnya belum mengetahui titik permasalahan, ternyata jalan bantu yang dipersoalkan adalah milik pribadi warga, bukan merupakan tanah milik desa/negara, dan seyogyanya dari empat warga sendiri untuk melakukan gugatan di pengadilan negeri. ”Hasil rapat nantinya juga bukan merupakan produk hukum dan saya juga tidak punya kewenangan untuk memutuskan karena bukan pengadilan," katanya. "Saat ini saya sudah tahu titik permasalahannya, ternyata lahan itu adalah milik empat orang warga dan bukan tanah milik desa/negara. Namun karena warga tidak mau menyelesaikan permasalahan ini di pengadilan, kira-kira begitu permasalahannya," timpalnya. (JK)