Wanita yang Potong Kelamin Selingkuhan di Sibolga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Juli 2023 18:11 WIB
Jakarta, MI - Wanita berinisial AST alias Siska yang sempat viral memotong kelamin selingkuhannya OG alias Feri Gulo di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), dituntut 3,5 tahun penjara. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, pada Senin (3/7). Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdakwa Siska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga. Dalam dakwaan jaksa, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban OG dan Siska melakukan perjalanan dari Kota Padang Sidimpuan ke Kota Sibolga. Kemudian keduanya menuju sebuah hotel di Jalan Horas, Kota Sibolga untuk menginap. "Selanjutnya Otomasi Gulo dan Siska beristirahat di dalam kamar dan sekira pukul 18.00 WIB Otomasi Gulo alias Feri Gulo dan terdakwa makan bersama di dalam kamar tersebut," jelasnya. Setelah makan, OG meletakan sebuah pisau bermotif keris di atas meja kamar tersebut. Lalu, dia pergi menuju kamar mandi. Selesai membersihkan badannya, korban keluar dari kamar mandi dengan keadaan telanjang. Setelah itu, korban mengajak Siska untuk berhubungan badan. Namun, Siska menolak. Kemudian, korban pun mengungkit soal pelaku yang sempat menolak permintaan korban untuk bekerja di sebuah kafe. Siska menolak karena khawatir akan diperlakukan tidak baik di kafe itu. OG lalu mengancam akan menyebar video yang merekam aktivitas seksual mereka berdua. Tak hanya itu, OG juga mengancam akan menusuk Siska dengan pisau yang dibawanya. Siska pun berusaha merebut pisau tersebut dari tangan korban. Ia juga menendang kelamin korban dengan menggunakan kakinya. Setelah itu, Siska mengambil pisau tersebut menggunakan tangan kanannya dan memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kiri. Lalu, Siska menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin korban. #Wanita yang Potong Kelamin Selingkuhan di Sibolga Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Berita Terkait