Plt Kadis PUPR Malut Harap Kontraktor Proaktif Lakukan Pengembalian

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 05:56 WIB
Sofifi, MI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Daud Ismail, meminta pihak penyedia atau kontraktor agar fokus melakukan pengembalian sesuai dengan nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dinilai sangat proaktif dalam mendorong kontraktor untuk melakukan pengembalian. “Pihak penyedia atau kontaktor harus lebih proaktif lagi dalam rangka penyelesaian temuan BPK. Saya juga lihat teman-teman PPK juga sangat proaktif,” ujarnya kepada Monitoridonesia.com, di Sofifi, Selasa (4/7). Dia pun berharap kepada PPK dan kontraktor agar lebih fokus, karena waktu yang diberikan BPK RI Perwakilan Malut untuk melakukan pengembalian hanya 60 hari. “Kemarin kita sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian, antara lain kita sudah arahkan penyedia dengan rens waktu yang diberikan selama 60 hari kedepan,” jelas Daud. (Rais Dero/Adv) #PUPR Malut