Kejati Sumut Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara ke Rutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 20:01 WIB
Medan, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi Pelaksanan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 yang berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut. Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah IS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK/PNS pada BB PJN, HN selaku pengawas lapangan dari pihak swasta dan LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML). Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos A Tarigan, Jum'at (21/7). Diketahui, bahwa pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000 tahun anggaran 2019. Pekerjaan pembangunan jalan Silangit – Muara, CS itu sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS, dimana PPK-nya adalah IS, dan konsultan Pengawas, HN dari PT Multi Phi Beta. Dalam perjalannya, telah terjadi perubahan kontrak atau addendum pada pembangunan jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km. Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara (Unsut) yang dihadiri oleh PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan jalan Silangit - Muara, Cs, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara ini. (Wan) #Kejati Sumut