Paripurna DPRD Kabupaten Blitar: Penyampaian Penjelasan Bupati Perubahan Kebijakan Umum

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 23:32 WIB
Blitar, MI - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 di Graha Paripurna, Senin (31/7). Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita dan sejumlah anggota DPRD. Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Mahrom, sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar dan sejumlah anggota DPRD. Rapat tersebut dibuka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i. Dalam sambutannya, Rifa'i mengungkapkan selamat Hari Jadi Blitar ke 699 dan HUT Kemerdekaan RI ke-78. “Kita kuatkan dan kokohkan semangat kebersamaan untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang maju, mandiri dan sejahtera,” katanya. Menurut Rifa'i,rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati dengan nomor B/900/336/409/2023 tertanggal 28 Juli 2023 perihal Penyampaian Naskah Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023. Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah menjelaskan, bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 dilakukan bentuk penyelenggaraan pemerintahan selama 6 bulan berjalan dalam konteks kebutuhan dan penyesuaian anggaran. Selain itu, digunakan untuk menampung program kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan dalam Perubahan APBD. Dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian kembali postur APBD agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada dewan untuk diadakan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut guna menghasilkan Nota Kesepakatan Bersama menjadi dasar atau acuan dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA SKPD) dan sebagai bahan menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. “Apabila dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Blitar Tahun 2023 masih terdapat catatan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya. Mengakhiri penyampaian penjelasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Blitar Tahun 2023, Bupati Blitar Rini Syarifah mengajak seluruh komponen masyarakat agar di tahun politik ini, mulai dari pra sampai pasca pemilu 2024 mendatang, supaya menjaga situasi agar tetap kondusif, sehingga pesta demokrasi bisa berlangsung lancar dan sukses. (JK)