DPRD Kota Bekasi Usul Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Bekasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2023 14:36 WIB
Kota Bekasi, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi. Hal itu berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah nomor 172.6/4869/DPRD.PP, tertanggal 4 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri nomor 10.2.1.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 hal usul nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota, dan berdasarkan pasal 9 ayat 1 huruf C dan ayat 4 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Tiga nama calon Pj Wali Kota Bekasi itu adalah Makmur Marbun dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d), jabatan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, A. Koswara dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d), jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Kusnanto Saidi dengan pangkat dan golongan Pembina Tk.I/IV/b jabatan Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi. Sebagai informasi, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu penyerahan usulan 3 nama calon Pj Wali Kota Bekasi dari DPRD Kota Bekasi hingga tanggal 9 Agustus 2023. Sementara itu masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.