Terungkap Motif Segerombolan Pemuda Keroyok Remaja Putri di Sukabumi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Agustus 2023 09:10 WIB
Sukabumi, MI - Seorang remaja perempuan berinisial P (15) di Sukabumi, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh segerombolan pemuda. Adapun kepala korban sempat dilindas sepeda motor. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/8) lalu di Jalan Pramuka II, Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Penyidik Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota menyebut motif kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu karena cemburu asmara. "Motif segerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga melindas kepala gadis remaja berinisial P (15) di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Jumat, (4/8) adalah asmara," kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Minggu (6/8). Menurut Iwan, penganiayaan itu diduga lantaran pacar korban yang berinisial R merasa cemburu. Kemudian korban dibawa ke sebuah tempat di Jalan Pramuka. Di tempat itulah P diduga dianiaya oleh pacarnya bersama tujuh rekannya. Tak puas memukuli korban, segerombolan pemuda itu lalu membawa P ke tengah jalan dan menabraknya dengan sepeda motor serta melindas kepala korban. Saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya. Warga sekitar yang geram dengan ulah para pemuda itu langsung melakukan pengejaran. Mereka akhirnya berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19), yang merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Sementara P, yang menjadi korban penganiayaan sudah mendapatkan pengobatan. Saat ini, korban sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. "Tersangka DMJ sudah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," kata Iwan. Akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.