Pemprov Sumut Usir Bupati Samosir dari Rumah Dinas
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
10 Agustus 2023 11:23 WIB
![Pemprov Sumut Usir Bupati Samosir dari Rumah Dinas](https://monitorindonesia.com/2023/08/Bupati-Samosir.png)
Medan, MI - Beredar foto di media sosial Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memerintahkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengosongkan rumah dinas (rumdin) yang ditempatinya.
"Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor. 000.2.3.2/7639/2023 tanggal 27 Juni 2023 hal pengembalian aset Pemprovsu yang dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir oleh pemerintah kabupaten Samosir," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (10/8).
Perintah pengosongan rumdin itu, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Arief S Trinugroho tertanggal 14 Juli 2023.
Maka dari itu, Vandiko diminta segera mengosongkan aset Pemprov Sumut dalam waktu paling lama hingga tanggal 30 Juli 2023. [SP]
#Pemprov Sumut Usir Bupati Samosir dari Rumah Dinas
Berita Selanjutnya