Pemprov Sumut Usir Bupati Samosir dari Rumah Dinas

Medan, MI - Beredar foto di media sosial Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memerintahkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengosongkan rumah dinas (rumdin) yang ditempatinya.
"Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor. 000.2.3.2/7639/2023 tanggal 27 Juni 2023 hal pengembalian aset Pemprovsu yang dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir oleh pemerintah kabupaten Samosir," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (10/8).
Perintah pengosongan rumdin itu, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Arief S Trinugroho tertanggal 14 Juli 2023.
Maka dari itu, Vandiko diminta segera mengosongkan aset Pemprov Sumut dalam waktu paling lama hingga tanggal 30 Juli 2023. [SP]
#Pemprov Sumut Usir Bupati Samosir dari Rumah Dinas
Topik:
