Pemprov Sumut Usir Bupati Samosir dari Rumah Dinas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Agustus 2023 11:23 WIB
Medan, MI - Beredar foto di media sosial Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memerintahkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengosongkan rumah dinas (rumdin) yang ditempatinya. "Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor. 000.2.3.2/7639/2023 tanggal 27 Juni 2023 hal pengembalian aset Pemprovsu yang dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir oleh pemerintah kabupaten Samosir," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (10/8). Perintah pengosongan rumdin itu, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Arief S Trinugroho tertanggal 14 Juli 2023. Maka dari itu, Vandiko diminta segera mengosongkan aset Pemprov Sumut dalam waktu paling lama hingga tanggal 30 Juli 2023. [SP]   #Pemprov Sumut Usir Bupati Samosir dari Rumah Dinas