Maju Caleg DPR RI, Chusnunia Chalim Mundur dari Wagub Lampung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Agustus 2023 14:15 WIB
Jakarta, MI - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengundurkan diri dari jabatannya. Nunik sapaan akrabnya, akan maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Nunik mengatakan telah mengirimkan surat pengunduran dari jabatannya sejak 11 Agustus lalu. "(Surat pengunduran diri) sudah diserahkan, kalau tidak salah sekitar 11 Agustus kemarin, saya agak lupa," katanya di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/8). Nunik pun mengklaim sudah menyerahkan segala syarat-syarat sesuai prosedur dalam pengunduran dirinya. "Sudah, syarat-syaratnya sudah, sesuai dengan prosedurnya. Sudah saya serahkan," ujarnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan. "Untuk data mengenai pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung, semua ada di KPU; dan berdasarkan regulasi yang ada, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka tidak bisa ditarik kembali," kata Benni Irawan. Benni mengatakan, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan di Pemilu, maka nantinya tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). "Jadi, kalau Wakil Gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas," ujar Benni. Sebagai informasi, Nunik menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung sejak tahun 2019 lalu, mendampingi Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung. Adapun akhir masa jabatan mereka berakhir pada Desember 2023 mendatang.