Polres Bekasi Kota Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Ini Sasaran Pelanggarannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 September 2023 13:18 WIB
Kota Bekasi, MI - Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota menggelar Apel pasukan gabungan dalam Rangka Operasi Kewilayahan Zebra Jaya 2023, Senin (18/9). Apel pasukan yang dipimpin Wakapolres AKBP Dhany Aryanda mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota di Lapangan Upacara ini melibatkan 208 personil. Terdiri dari Satlantas, Sabhara, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, dan Polsersek, TNI, Sub Denpom, Sub Garnisun, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Bertindak sebagai Komandan apel adalah Kanit Regident AKP Agung Safaro, dan Wakasat Lantas Kompol Ridha Poetra Aditya bertindak sebagai Perwira Upacara. Dalam kesempatan itu, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dhany Aryanda membacakan amanat tertulis Kapolda Metro Jaya tentang Operasi Jaya 2024 serentak di Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya. Pertanda dimulainya Operasi Jaya 2023, Wakapolres Metro Bekasi Kota secara simbolis menyematkan pita kepada 3 perwakilan anggota dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Apel pasukan tersebut dihadiri dalam apel pasukan para PJU Polres Metro Bekasi Kota, Pasi Ops Kodim 0507 Bekasi Mayor Nengkin, Kasi Ops Dishub Kota Bekasi Djaya, Komandan Subdenpom Jaya 2/1 Kota Bekasi Lettu Cpm Didin Hasanuddin. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Agung Pitoyo Putra melalui Kepala urusan pembinaan operasi (KBO) Lantas Iptu Devi Mardiyono mengatakan, operasi Zebra Jaya 2023 dimulai tanggal 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023. “Dalam Operasi ini diberi tagline “Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024″, Polres Metro Bekasi Kota dalam kegiatan ini menerjukan sebanyak 619 personil gabungan Polres, TNI, PM, Garnisun, Dishub dan Satpol PP,” kata Iptu Devi Mardiyono. Sasaran kegiatan operasi zebra kata Devi Mardiyono dilaksanakan ditiga Lokasi, yakni, di jalan Ahmad Yani, Jalan M. Hasibuan dan Jalan letnan Aswan. Devi menjelaskan, sasaran operasi ada 15 pelanggaran yang menjadi vokus polisi dalam Operasi Zebra 2023 ini, yakni: 1.Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus 2.Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol 3.Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi 4.Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) 5.Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan 6.Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan 7.Pengendara berbonceng lebih dari satu orang 8.Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) 9.Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan 10.Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) 11.Melanggar marka jalan 12.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar 13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya 14.Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia 15.Penertiban parkir liar. Terakhir, Devi menegaskan kepada mereka yang terjaring opersi akan diberikan sanksi teguran atau himbauan. “Kita sifatnya akan melakukan teguran atau edukasi, kalau ada pelanggaran masih kita lakukan teguran,” katanya. #Polres Bekasi Kota