Ayah Biadab di Serang Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 September 2023 22:18 WIB
Serang, MI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, menangkap seorang pria berinisial SW (42) warga Serang, Banten, karena melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke guru di sekolahnya. Mendengar pengakuan korban, pihak sekolah lalu melaporkan ke Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Kemudian dilakukan visum, dan menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban. "Terungkapnya peristiwa pidana ini berawal dari korban setelah mengalami kekerasan seksual, korban menceritakan kejadian ke ibu guru di sekolahnya," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (19/9). Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, korban ternyata sudah tiga kali dicabuli. Terakhir, kata dia, pada Minggu (10/9) lalu. Pelaku mengaku tidak bisa membendung hasratnya, hingga melampiaskan ke korban anak. "Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," pungkasnya. Atas perbuatan kejinya itu, tersangka diancam pidana 15 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak.   #Perkosa Anak Kandung