Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2023 23:34 WIB
DPRD Kabupaten Mojokerto
DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, MI - DPRD Kabupaten Mojokerto gelar paripurna  pengambilan sumpah/ janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai NasDem, Siti Fatimah menggantikan (Alm) Mohammad Sholeh, di ruang Graha Wichesa, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto,  Rabu (18/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh didampingi Wakil Ketua Setia Puji Lestari dan Ani Mahnunah. Turut hadir Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Muhammad Al Barra, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, Camat serta Lurah.

Ketua DPRD Ayni Zuroh menyampaikan peresmian  pemberhentian dan pergangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berasal dari partai NasDem, Siti Fatimah menggantikan Mohammad Sholeh. 

"Proses PAW ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dimulai susunan dari Ketua DPW Partai Nasdem nomor 081/XX/DPD Nasdem Mjk/VII/ 2023 tanggal 8 Agustus 2023, kemudian ditindak lanjuti oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 171/1786/416060/2023 tgl 30/8/2023," jelasnya. 

"Dan surat Gubernur Jawa Timur nomor 171416/994/011: 2023 tgl 9/10/2023. Atas dasar tersebut Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan keputusan tentang meresmikan PAW anggota DPRD Kabuaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024," tambahnya. 

Ketua DPRD berharap kepada kepada Hj. Siti Fatimah agar bisa memberikan sumbangsih serta kontribursi yang posistif untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

"Kepada (Alm) Muhammad Sholeh Ayni Zuroh mengucapkan terimakasih atas jasa- jasanya selama ini dan semoga (Alm) Muhammad Sholeh diterima di sisi Allah S.W.T," ungkapnya. (Adv/Pra)